MUARO JAMBI - Kasus dugaan korupsi yang menggemparkan lingkungan Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya memasuki fase krusial. Tim penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, menandakan kesiapan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dua pejabat kunci di puskesmas tersebut kini berada di ujung tanduk. Mereka diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Akibat perbuatan yang merugikan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai lebih dari Rp 650 juta.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penetapan dua tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah DL, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebun IX. Sementara itu, tersangka kedua adalah LP, yang memegang posisi Bendahara.
Peran LP, sang bendahara, teridentifikasi turut serta dalam tindak pidana korupsi ini. Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam upaya penggelapan anggaran, sebuah tindakan yang berdampak buruk pada kualitas layanan kesehatan bagi warga setempat.
"Kita sudah P21, berkas sudah P21 ke Kejaksaan. Tinggal menunggu jadwal atau agenda kapan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilaksanakan, " ujar AKP Hanafi Dita Utama kepada awak media, Senen (26/01/2026).
Lebih lanjut, AKP Hanafi menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Fokus penyidikan tetap tertuju pada kedua pejabat teras puskesmas tersebut.
"Untuk penambahan tersangka tidak ada sampai saat ini. Masih dua tersangka, yaitu Kepala Puskesmas dan Bendahara, " tegasnya, menyiratkan bahwa penyelidikan telah mengerucut pada pelaku utama.
Kini, nasib kedua tersangka tinggal menunggu waktu. Mereka akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut, menunggu jadwal pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan. (PERS)

Updates.